Software Home Gambar Office Video Game Crack

Rabu, 30 Oktober 2013

DIO CALON DPRD LEBONG PERWAKILAN SEMELAKO, MARO ITE DUKUNG TUN TE SEMELAKO...!

DIO TUN SEMELAKO ASLI UMEAK NE SEMELAKO SIAP MENGABDTU UNTUK LEBONG
MOHON DUKUNGAN DAN DOANYA DARI KELUARGA SERTA DARI SIMPATISAN







KALENDER 2014 TUN SEMELAKO


Jumat, 04 Oktober 2013

Saya pernah melihat Printer canon MP258  mengalami error yang terus menerus muncul huruf dan angka E 0 5 secara bergantian. Klo bahasa umumnya disebut error E05. Penyebabnya saat sedang mencoba membetulkan error E08,cartridge printer tsb juga ikut saya bersihkan, saat cartridge di pasang kembali barulah muncul tulisan error tsb, awalnya saya mengira bahwa cartridge sudah tidak layak pakai lagi tapi ternyata bukan itu masalahnya. Setelah cari info sana-sini gak nemu juga problem yang seperti ini. Saya buka lagi cartridge nya lalu pasangkan kembali dengan menekan cartridge sedikit lebih kuat sampai terdengar bunyi klik halus. Ternyata itu lah penyebab error E05, catridge sedikit longgar sehingga printer tidak bisa berfungsi. Jika masih tidak berhasil ganjalkan kertas antara dudukan dengan catridgenya agar posisi catridge menempel dengan kuat dan tidak goyang saat ngeprint.(Memang permasalahannya simple tapi jadi rumit juga kalau kita tidak tau).
Note : Penyebab E05 itu pada Catridge, bukan pada bagian yang lain..!!
Semoga bermanfaat…

Kamis, 29 Agustus 2013

Bacaan Do'a Setelah Sholat (SEMELAKO)

1* Awali dgn membaca :

أَسْتَغْفِرُ اللهَ

Astaghfirullaah (3x)
Aku mohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung

2* Lalu membaca :

اللَّهُمَ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

Allaahumma antas salaam, wa minkas salaam, tabaarakta yaa dzal jalaali wal ikraam (1x)

Ya Allah, Engkau Maha Sejahtera, dan dari-Mu lah kesejahteraan, Maha Berkat Engkau ya Allah, yang memiliki kemegahan dan kemuliaan

3* Lalu membaca :

اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

Allaahumma laa maani’a limaa a’thaita walaa mu’thiya limaa mana ‘ta walaa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu (1x)

Ya Allah, tdk ada sesuatu yang dapat menghalangi pemberian-Mu, dan tak ada pula sesuatu yang dapat memberi apa-apa yang Engkau larang, dan tak ada manfaat kekayaan bagi yang mempunyai kebesaran bagi yang dimilikinya, kecuali kekayaan dan kebesaran yang datang bersama ridha-Mu

4* Lalu membaca tasbih, tahmid dan takbir :

Tasbih (سبحان الله), SubhaanallaaH “Maha Suci Allah” (33x)

Tahmid (الحمد لله), AlhamdulillaaH “Maha Terpuji Allah” (33x)

Takbir (الله أكبر), AllaaHu akbar “Allah Maha Besar” (33x)

Lalu lengkapi dengan:

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

La ilaaha illallaahu wahdaahu laa syariikalah, lahul mulku walahul hamdu wahuwa ‘alaa kulli syain qadiir (1x)

Tidak ada Tuhan selain Allah, sendiri-Nya; tiada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya lah kerajaan dan pujian.Dia Maha Kuasa atas segala-galanya.

Setelah itu bacalah doa apa saja yang anda ingin kan !..

Selasa, 20 Agustus 2013

Diet OCD Ala Deddy Corbuzier

Diet OCD Ala Deddy Corbuzier

Sebelumnya Aku n keluarga mau ngucapin Selamat hari raya Idul Fitri, minal aidzin wal faidzin, mohon maaf lahir dan bathin atas segala kesalahan.
Pasca lebaran, sebagian besar mungkin mengalami kalaf dalam mengkonsumsi makanan,,termasuk Aku..hehehhe..Segala macem dicobain, kayanya hampir di setiap rumah yang Aku kunjungi pasti Aku cobain terutama makanan yang asing n baru Aku lihat cz kata dosen Aku dulu, sebagai ahli gizi harus gaul n mencicipi semua makanan heehhe alibi banget yaa..:D Nah setelah itu baru deh mikirin berat badan…heheheh 
Well, Tadi pagi Aku buka akun twitterku dan ada yang menarik yaitu tentang diet OCD yang dipopulerkan oleh mentalis Deddy Corbuzier. Setelah aku searching-searching kayanya bagus juga buat di share ke teman-teman semua khususnya yang ingin menurunkan berat badan..Di dunia gizi sendiri ini terbilang baru dan sepertinya tidak dianjurkan, tapi apa salahnya buat di share ya teman-teman  Saya ingin berbagi sedikit tentang jenis diet yang sedang happening ini 
OCD yang dimaksud disini adalah OBSSESIVE CORBUZIER”S DIET  (Cara Diet Deddy Corbusier) 
Sebelum kita bahas baiklah agar para pembaca yang budiman tidak bingung apa OCD-nya Om Dedy yang katanya Sukses turun berat badan, Badan jadi berotot kaya gambar yang diperlihatkan sebagai buktinya. Baik inilah cuplikan program dietnya: 
Apa yang dilakukan Om Dedy? Ini adalah contoh program yanglakukan om Dedy dan menjadi kebiasaan.
1.minggu pertama saya coba 6 jam waktu makan. (Terlalu mudah untuk saya)
2. Minggu ke dua saya sudah masuk ke 4 jam waktu makan (pernah sekali kali gagal balik ke 6 jam namun segera balik ke 4 jam lagi seandainya gagal)
3. Minggu ke 3 saya memasukkan pola puasa 24 jam seminggu sekali dengan pola jendela makan 4 jam.
4. Minggu ke 4 hingga kini saya menggunakan pola puasa 24 jam 2 kali seminggu dengan pola jendela makan 6 jam seharinya.
Ingat bahwa hal ini sangatlah flexibel! Kadang saya hanya hanya sekali puasa 24 jam dengan seminggu 6 jam pola jendela makan, kadang saya 2 kali puasa dengan 4 jam atau 8 jam jendela makan dan sebagainya…..Ditambahi juga Bahwa kita tidak perlu Olah raga di Gym dengan keras bersusah payah dengan melalukan Cardio dan Sit Up.

Anggap aja info sedikit diatas sebagai gambaran metode dietnya sebaiknya dibaca lengkapnya bisa dicari lewah Mbah Google. Sekarang saatnya kita bahas metode Diet tersebut. 
1. Teori yang mendasari diet OCD sebenarnya sederhana saja dan jika anda pernah belajar biokimia maka pasti diajari tentang metabolisme makanan dan itu memang benar jika tubuh tidak menerima pasokan makanan sehingga glukosa habis, kemudian menggunakan glikogen dan akhirnya akan membongkar lemak tubuh dengan terbongkarnya lemak maka berat badan menjadi turun komposisi lemak menjadi rendah, dan dalam penerapan OCD makanya menerapkan Istilah PUASA dan JENDELA MAKAN yang membagi JENDELA MAKAN 8, 6 atau 4 Jam dan ada PUASA JAM, tidak salah jika om Dedy beratnya turun drastis.Pemilihan metode puasa Dedy merupakan pilihan yang sangat jitu karena puasa memang punya banyak “keajaiban” jika ingin lebih lengkap tentang keajaiban puasa bisa dibaca dihttp://www.tribunnews.com/ramadan/2012/07/23/ini-keajaiban-metabolisme-pada-tubuh-saat-puasa ….apalagi Om Dedy menerapkannya dengan ketat setiap hari meskipun definisi Puasa Om Dedy berbeda dengan Puasa Umat Muslim yaitu Masih boleh makan dan minum yang tidak berkalori.Artinya anda hanya makan sekali dalam sehari. Jam berapa saja, makan apa saja sebanyak apa saja.(bukan rakus dan bukan makan pagi) ……… Pola yang diterapkan om Dedy dengan Jendela 4 jam makan yang artinya boleh makan apa saja dan berapa saja (asal tidak rakus) selama 4 jam sisanya Puasa yaitu hanya boleh makan dan minum yang tidak mengandung kalori atau katanya yang sangat rendah kalori.Selain menerapkan jendela makan 4 jam setiap hari diselingi 2 hari dalam seminggu Puasa 24 jam yang maksudnya dalam 24 jam boleh makan satu kali aja…..wow……….mantap Tidak heran Om Dedy dalam 3 bulan bisa menurunkan berat badan dengan sukses….Pertanyaan saya kalau metode ini dianggap nyaman kelihatannya gak usah berfikir dan menghasilkan sukses luar biasa menurut saya…salah besar…coba anda dalam 24 jam hanya makan sekali….waduh berat sekali……..dalam puasa Islam aja ada sahur dan buka berarti dianjurkan paling tidak makan 2 kali dalam 24 jam…..oM dEDY KUAT KARENA PUNYA NIAT KUAT YANG BERDAMPAK TIMBULNYA KEYAKINAN YANG KUAT SERTA DIAPLIKASIKAN DENGAN SEMANGAT LUAR BIASA.Intinya menurut saya kenapa berat badan bisa turun ya tetap aja mengacu pada teori keseimbangan Energi yaitu tergantung pada pasokan dan penggunaan energi… Coba kalau boleh tahu kita record atau reccall konsumsi makan Om Dedy saya yakin Energi yang diasup pasti lebih rendah dari yang digunakan. Lantas apa yang perlu menjadi pusat perhatian ketika kita menjalankan istilahnya Diet Rendah Energi?…ya PENTING SEKALI MEMPERHATIKAN ZAT GIZI LAINNYA HARUS TERPENUHI Kebutuhan Protein, Vitamin dan Mineral karena jika zat ini sampai kurang apalagi jangka panjang maka tinggal menunggu waktu panen penyakit…oleh sebab itu jika ingin mencoba metode OCD maka perhatikan benar asupan zat-zat gizi baik dari segi kualitas mapun kuantitasnya. Saran saya jika ingin mencoba Metode Diet OCD ini tanya dulu sama Om Dedy Selama program diet ini yang dimakan apa saja…jika memang zat gizi yang diasup mencupi kebutuhan kita maka silakan ikuti.
2. Tentang Hormon pertumbuhan yang bisa bikin awet muda dan akan keluar saat tubuh puasa seperti kata Om Dedy “Penelitian terbaru menegaskan tentang efek puasa pada hormon pertumbuhan manusia (HGH), metabolisme protein. HGH bekerja untuk melindungi otot dan keseimbangan metabolik, respon dipicu dan dipercepat dengan berpuasa. Selama periode 18-24 jam puasa, HGH meningkat rata-rata 1.300 persen pada wanita, dan hampir 2.000 persen pada pria” bisa diterima. Hal senada juga diperkuat pernyataan Sobat Rio Jati Kusuma dalam diskusi di Facebook Grup Gerakan Sadar Gizi “saya rasa ini sejalan dengan penelitian yang sedang saya lakukan yaitu dengan peningkatan aktivitas dari PGC-1 alpha (koaktivator ekspresi beberapa gen). PGC-1 alpha ini meningkat saat tubuh dalam kondisi hipoglikemi, dampaknya adalah meningkatkan proses beta oksidasi lemak dan juga memicu peningkatan sensitivitas insulin, sehingga energi dengan mudah diproduksi…Aktivitas PGC-1 alpha hanya dapat ditingkatkan dengan 2 cara: aktivitas fisik (latihan otot) dan diet, jadi puasa dan aktivitas fisik secara signifikan akan meningkatkan PGC-1 alpha” dan perlu diketahui juga bahwa hormon pertumbuhan akan diproduksi optimal ketika kita tidur dalam kondisi nyenyak. Jadi sekali lagi metode yang dipilih dengan melakukan DIET PUASA DEDY (istilah OCD bagi saya) ini memang tepat dan gak salah.
3. TIDAK SARAPAN PAGI memang ini bertentangan dengan anjuran Kementrian Kesehatan dalam Pedoman Umum Gizi Seimbang (PUGS) pesan ke 7 Yaitu biasakan makan pagi…dan dalam tulisannya Om Dedy juga mengatakan demikian…Berapa banyak kalian mendengar bahwa makan pagi adalah makanan paling penting dalam satu hari dan berbagai keuntungannya dalam makan pagi.. dikatakan bahwa akan memberikan energi dan juga akan membuat kita lebih tidak ingin makan banyak di siang harinya sehingga bisa membuat kita menjaga tubuh kita.
Kini semuanya akan berubah kalau anda masih mau mendengarkan kata saya, mari bertanya sedikit.. mengapa anak anak tidak ada yang suka makan pagi atau sarapan? Ingatkah saat anda kecil anda kesal bila harus makan pagi? Tapi lama kelamaan menjadi suka dan harus karena di suruh. Tahukah anda anak anak yang makan pagi atau sarapan banyak maka 90% mengalami kegemukan? Dan ingatkah ketika anda menjadi ngantuk di kelas dan bahkan lapar saat istirahat pertama anda di sekolah yang hanya beda 3 jam dari sarapan anda tapi anda lapar lagi???………itu memang opininya Om Dedy saja…Tapi mudah-mudahan pendapat ini tidak diikuti terutama anak-anak karena berbagai penelitian menunjukkan pengaruh yang signifikan antara sarapan pagi dengan prestasi belajar…mungkin saran saya Om Dedy penelitian dulu deh….tetapi dugaan saya kenapa Om Dedy bisa lebih semangat meski tidak sarapan karena ya itu tadi masaalaah KEYAKINAN…beliau yakin dan pasti akan mati-matian membuktikan bahwa tanpa sarapaan pagi itu sehat…dan sebenarnya kalau kita baca tulisan Om Dedy sendiri sebenarnya juga ada masalah….coba baca:saya memiliki masalah dengan penyakit maag saya dan itu kini hilang. Awalnya saya selalu membuka makan dengan obat maag cair seminggu pertama and now its gone bahkan ketika saya puasa 24 jam….dan jika anda mengalami sakit maag karena metode diet ini maka apakah anda akan setangguh Om Dedy???? yang jelas punya keyakinan kuat membuktikan bahwa metodenya hebat.Dan terus terang saya juga masih bertanya-tanya kenapa Om Dedy begitu anti dengan sarapan pagi????? jadi katanya Setelah bangun pagi, selama 3 jam ke depan usahakan untuk tdk makan? saya masih belum tahu alasannya kenapa setelah bangun tidur 3-4 jam jangan makan dan apakah waktu tersebut yang digunakan untuk waktu berolahraga karena metode ini menyarankan olah raga ketika dalam kondisi tubuh tidak mendapat pasokan energi 3-4 jam setelah makan sehingga diharapkan lemaklah yang dibongkar (lipolisis) atau Gluconeogenesis (mudaahan bukan proteinnya yang dibongkar). 

SECARA UMUM DAPAT DISIMPULKAN (Menurut Saya):
1. METODE DIET INI (OCD) sebenarnya metode diet BIASA yang memanfaatkan kelebihan Puasa.
2. Anda silakan mencoba Metode ini tetapi dengan catatan JAGA BETUL ASUPAN GIZI HARIAN SAUDARA karena adanya pembatasan jam makan (Jendela makan) serta adanya Puasa 24 jam (sehari makan sekali) akan membatasi waktu makan anda.
3. Menganjurkan TIDAK SARAPAN PAGI apalagi pada Anak masa pertumbuhan / anak sekolah jangan diikuti…jadi kalaupun ada yang mau coba sebaiknya yang sudah dewasa. 

SARAN:
KALAU ANDA INGIN BENAR-BENAR DIET DENGAN NIAT KUAT SEMANGAT MEMBARA SERTA MENDAPAT PAHALA ….dari pada memilih metode ini OCD lebih baik DIET NABI DAUD (DND) atau Jalani saja PUASA NABI DAUD Sehari puasa sehari Buka Coba 3 bulan bandingkan dengan OCD dengan catatan SETIAP AKAN BERBUKA PUASA OLAH RAGA KURANG LEBIH 15-30 menit. SUSUNAN HIDANGAN MAKANAN DENGAN PRINSIP GIZI SEIMBANG Jika Tidak Puasa Harus SARAPAN PAGI Makan Siang dan Malam…JIKA PUASA Cukup Makan Buka dan Sahur Hindari Ngemil…Hindari Minuman manis….silakan minum teh atau kopi tapi tawar….Hindari sebisa mungkin makanan gorengan..Dan STOP MAKAN Setelah Makan Malam SAMPAI Bangun kecuali minum yang tidak berkalori…..HARUS SAHUR KETIKA AKAN MENJALANKAN PUASA, saya yakin kedasyatannya lebih hebat dari OCD …SELAIN SEHAT, BUGAR DAPAT PAHALA….Jangan lupa Niatkan Ibadah.

Sebagai Tanbahan Catatan Penting:
KETIKA MENJALANKAN DIET NABI DAUD (Maksudnya Puasa nabi Daud) HARUS SAHUR:
Jadi waktu sahur yang dianjurkan adalah 1/3 malam terakhir. perlu diketahui didalam Islam waktu malam dibagi menjadi 3 yakni 1/3 malam pertama ( Ba’da Isya – 22.00) , 1/3 malam kedua ( pukul 22.00 – 01.00 )dan 1/3 malam terakhir ( pukul 01.00 – Subuh ). Ternyata berdasarkan penelitian bangun di 1/3 malam terakhir itu bermanfaat luar biasa untuk kesehatan kita bahkan dapat menjadi pilar utama kesuksesan kita dalam menjalankan berbagai macam diet. Ketika kita lelap tertidur ternyata banyak kejadian yang terjadi didalam tubuh kita. Pada saat tidur, sistem hormon akan berpindah pada tahap anabolik, yaitu konversi energi untuk perbaikan dan pertumbuhan. Pada tahap ini tingkat hormon adrenalin dan kortikosteroid turun dan tubuh mulai memproduksi hormon pertumbuhan (human growth hormone atau HGH), melatonin, juga hormon seks testosteron, hormon kesuburan, FSH (follicle-stimulating hormone dan hormon LH (luteinizing hormone). HGH mendorong pertumbuhan, pemeliharaan dan perbaikan otot dan tulang dengan memfasilitasi penggunaan asam amino. Sedangkan melatonin adalah hormon yang diproduksi untuk membantu manusia untuk tidur. Hormon ini disekresikan oleh kelenjar pineal jauh di dalam otak, ini membantu tubuh mengontrol irama dan siklus tidur-bangun. Tetapi faktanya hormon-hormon baik tersebut semakin malam semakin turun produksinya dan akan berada pada titik terendah saat 1/3 malam terakhir, kebalikannya hormon stress yakni hormon kortisol justru meningkat produksinya dan yang bisa menghentikannya adalah kalau kita bangun. Jadi ketika kita bangun makan sahur pada saat 1/3 malam terakhir otomatis akan menghentikan produksi kortisol dan sekaligus menjaga fungsi hormon-hormon baik selama kita tidur terutama di 1/3 malam kedua dapat bermanfaaat secara optimal.

Semoga tulisan ini bermanfaat buat semua pembaca :)

Selasa, 06 Agustus 2013

SEMALAKO "TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD "

TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD


PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI DESA
TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Desa atau sebutan lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan rumusan tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memposisikan desa pada level yang sangat strategis dibandingkan dengan produk perundang-undangan sebelumnya, karena otonomi yang dimiliki oleh desa diakui. Otonomi desa harus diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam rangka kesejahteraan bersama.
Walaupun terjadi pergantian Undang-Undang, namun prinsip dasar sebagai landasan pengaturan mengenai desa tetap, yaitu;
1.    Keanekaragaman, yang memiliki makna bahwa istilah desa dapat disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan asal usul masyarakat setempat. Hal ini berarti pola penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat, namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.    Partisipasi, bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa.
3.    Otonomi asli, bermakna bahwa kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat, namun harus diselenggarakan dalam perspektif administrasi pemerintahan Negara yang selalu mengikuti perkembangan zaman.
4.    Demokratisasi, bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan  di desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat  yang diartikulasi dan diagregasi melalui BPD dan lembaga kemasyrakatan sebagai mitra pemerintah desa.
5.    Pemberdayaan masyarakat, bermakana bahwah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan ,program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Saudara-saudara hadirin yang saya  hormati.
Pada kesempatan ini, akan dijelaskan beberapa topik  yang mengemuka dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dewasa ini:
1.   PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI  DESA
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2006 tentang pedoman administrasi desa menjelaskan bahwah yang dimaksud dengan administrasi desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa pada buku administrasi desa.
Jenis-jenis Administrasi Desa meliputi:
a)    Administrasi Umum adalah, Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum.
Bentuk administrasi umum terdiri dari ;
1)   Buku Data Peraturan Desa
2)   Buku Data Keputusan Kepala Desa
3)   Buku Data Inventaris Desa
4)   Buku Data Aparat Pemerintah Desa
5)   Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa
6)   Buku Data Tanah di Desa
7)   Buku Agenda; dan
8)   Buku Ekspedisi
b)   Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada Buku Administrasi Penduduk.
Bentuk Administrasi Penduduk terdiri dari:
1)   Buku Data Induk Penduduk
2)   Buku Data Mutasi Penduduk
3)   Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan: dan
4)   Buku Data Penduduk Sementara
c)    Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolah keuangan pada Buku Administrasi Keuangan.
Bentuk Administrasi Keuangan Desa terdiri dari :
1)     Buku Anggaran Penerimaan
2)     Buku Anggaran Pengeluaran Rutin:
3)     Buku Anggaran Pengelllluaran Pembangunan;
4)     Buku Kas Umum;
5)     Buku Kas Pembantu Penerimaan;
6)     Buku Kas Pembantu Pengeluaran Rutin; dan
7)     Buku Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan.   
d)   Administrasi Pembangunan  adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan.
Bentuk Administrasi Pembangunan terdiri dari :
1)     Buku Rencana Pembanguan
2)     Buku Kegiatan Pembanguan
3)     Buku Inventaris Proyek; dan
4)     Buku Kader-Kader Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat
e)    Administrasi Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan BPD adalah kegiatan Pencatatan Data dan informasi mengenai BPD
Bentuk Adminstrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terdiri dari :
1)     Buku Data Anggaran BPD
2)     Buku Data Keputusan BPD
3)     Buku Data Kegiatan BPD
4)     Buku Agenda BPD dan :
5)     Buku Ekspedisi BPD
Dalam hal pelaksanaan Admnistrasi Desa, Pemerintah Kabupaten dan Camat berkewajiban membina dan mengawasinya.
Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten meliputi:
a.  Menetapkan Pengaturan yang berkaitan dengan Administrasi Desa.
b.  Memberikan Pedoman Teknis Pelaksanaan Administrasi Desa.
c.   Melakukan Evaluasi dan Pengawasan Pelaksanaan Administrasi Desa,dan
d.  Memberikan bimbingan, Supervisi dan Konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa.
Sedangkan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Camat meliputi:
a.    Memfasilitasi Adminstrasi Desa
b.    Melakukan pengawasan Administrasi Desa; dan
c.    Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa.
2.   TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menjelaskan secara tegas susunan organisasi pemerintahan desa, yakni: Pemerintahan Desa terdiri atas: Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selanjutnya, Pemerintah Desa meliputi: Kepala Desa dan Perangkat Desa
Sedangkan Perangkat Desa terdiri atas: Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
Yang dimaksud dengan Perangkat Desa lainnya adalah:
a.    Sekretariat Desa: disebut urusan yang terdiri atas:
Ø  Kepala Urusan Pemerintahan
Ø  Kepala Urusan Pembangunan, dan
Ø  Kepala Urusan Umum
b.    Pelaksana Teknis Lapangan disebut Pamong, yang disesuaikan dengan kondisi kebutuhan masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
c.    Unsur Kewilayahan: disebut Dusun yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
A.   Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenagn dan Kewajiban Kepala Desa
Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah di desa, yang berada langsung di bawah Bupati dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat.
Kepala Desa mempunyai fungsi memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta tugas-tugas lain yang dilimpahkan kepada desa.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai Wewenang:
a.    Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
b.    Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
c.    Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
d.    Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e.    Membina kehidupan masyarakat desa
f.     Membina perekonomian desa
g.    Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h.    Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapatmenunjuk kuasa hokum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i.     Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perudang-undangan
Dalam melaksanakan tugas dan wewenag sebagaimana dimaksud, Kepala Desa mempunyai Kewajiban:
a.    Memeegang teguh dan mengasmalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.    Memelihara ketentraman dan keterlibatan masyarakat;
d.    Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.    Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
f.     Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g.    Menaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan;
h.    Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
i.     Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.     Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k.    Mendamaikan perselisihamn masyarakat di desa
l.     Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m.  Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n.    Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; serta
o.    Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
Selain kewajiban dimaksud, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan kepada Bupati melalui camat  (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 ()satu) tahun dalam musyawarah BPD
Laporan akhir masa jabatan kepala desa disampaikan kepada Bupati melalui camat dan kepada BPD.
B.   Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsure staf pembantu Kepala Desa dan memimpin  Sekretariat Desa.
Sekretaris Desa mempunyai tugas mengkoordinir dan menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan keuangan desa serta memberikan pelayanan administrasi bagi pemerintah desa dan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana urusan surat-menyurat, kearsipan dan laporan
b.    Pelaksana urusan administrasi  keuangan;
c.    Pelaksana administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; serta
d.    Pelaksana tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan.
C.   Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertannggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas:
a.    Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pemerintahan desa.
b.    Membantu sekretaris desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.    Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan Peraturan Desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan desa;
d.    Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan masyarakat; dan
e.    Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana kegiatan pemerintahan desa
b.    Pelaksana kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.    Pelaksana tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan Kepal Desa dan
d.    Pelaksana kegiatan perencanaan pemerintahan desa.
D.   Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pembangunan
Kepala Urusan Pembangunan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang  bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas:
a.    Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa
b.    Membantu membina perekonomian desa
c.    Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa;
d.    Penggalian dan pemanfaatan potensi desa.
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana kegiatan bidang pembangunan masyarakat desa;
b.    Pelaksana kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi potansi desa;
c.    Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa; dan
d.    Pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan masyarakat desa
E.   Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Umum
Kepala Urusan Umum berkedudukan sebagai unsure secretariat yang bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Umum mempunyai tugas:
a.    Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b.    Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum;
c.    Memlihara dan melestarikan asset-aset pemerintah;
d.    Melaksanakan urusan keuangan dan pelaporan
e.    Membina dan melayani administrasi kependudukan; dan
f.     Membina dan melayani perizinan.
Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana kegiatan bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b.    Pelaksana inventarisasi, pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku di desa; dan
c.    Pelaksana kegiatan perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya desa.
F.    Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Dusun
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur kewilayahan yang membantu pelaksanaan tugas kepala desa di wilayah kerjanya dan bertanggungjawab kepada kepala desa.
Kepala dusun mempunyai tugas menjalankan kebijakan dan kegiatan kepala desa bidang pemerintahan, bidang ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
Kepala dusun mempunyai fungsi:
a.    pelaksana kegiatan bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
b.    pelaksana peraturan desa di wilayah kerjanya; dan
c.    pelaksana kebijakan kepala desa
G.   Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pamong
Pamong Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis lapangan untuk membantu kepala desa yang bertugas menjalankan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.
Pamong Desa mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana kegiatan sesuai bidang tugasnya di lapangan
b.    Pelaksana keputusan desa sesuai bidang tugasnya di lapangan; dan
c.    Pelaksana kebijakan kepala desa sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.
H.   Hak dan Kewajiban, Kedudukan, Fungsi dan Wewenang BPD
Anggota BPD mempunyai Hak:
a.    Mengajukan rancangan peraturan desa
b.    Mengajukan pertanyaan
c.    Menyampaikan usul dan pendapat;
d.    Memilih dan dipilih
e.    Memperoleh tunjangan
Anggota BPD mempunyai Kewajiban:
a.    Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b.    Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c.    Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesai;
d.    Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.    Memproses pemilihan kepala desa;
f.     Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g.    Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h.    Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
BPD mempunyai fungsi:
a.    Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b.    Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
c.    Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
BPD mempunyai wewenang:
a.    Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
b.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
d.    Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
e.    Menggali, menampung, menghimpun, mmerumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f.     Menyusun tata tertib BPD.
I.    Hubungan Kerja
Hubungan kerja Pemerintah Desa dengan BPD adalah bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Bersifat “kemitraan” artinya Kepala Desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip kerja sama yang harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa
Bersifat “konsultatif” artinya bahwa kepala desa dan BPD senantiasa mengembangkan prinsip musyawarah dan konsultasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.
Bersifat “koordinatif” artinya bahwa kepala desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip musyawarah dan koordinasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan