Timsel KPU Lebong Di-PTUN-kan Peserta
LEBONG – Ancaman peserta yang gagal masuk 10
besar KPU Lebong untuk menggugat Tim Seleksi (Timsel) ke jalur hukum
tampaknya bukan gertak sambal belaka. Juru bicara calon KPU, Adi Ogan
menegaskan mereka telah mendaftarkan gugatan ke PTUN melalui kuasa hukum
Elko E Kahar, SH.
“Gugatan itu disampaikan atas nama 7 orang. Selain saya, peserta lain yang ikut menjadi penggugat adalah Dahrun Usman, Hendry Maya Putra, Evan Lavendes, Impresaro Wijanarko, M. Azhari dan Sudriman,” kata Adi.
Ketiga, terkait jabatan tiga orang calon yang lulus 10 besar menduduki jabatan politik, struktural dan fungsional dalam jabatan pegawai negeri.
“Setelah gugatan secara administrasi di PTUN ini selesai, maka kam berencana akan menggugat secara perdata di PN. Kami akan minta ganti rugi. Baik secara materil dan immateril,” tukas Adi.
Sementara itu, munculnya tudingan mengenai ada calon anggota KPU yang disinyalir “bermasalah”, telah menarik perhatian publik. Sehingga, tidak sedikit yang ingin mengetahui identitas balon tersebut. Untuk itu, sejumlah tokoh pemuda meminta Anggota Timsel Drs. Ruslan Ariyanto dan Bupati Lebong Drs. H. Dalhadi Umar, B. Sc membeberkan identitas balon tersebut.
Misalnya Tokoh Pemuda Muara Aman Arizen Tohar. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari supaya calon lain tidak menjadi korban munculnya peristiwa yang tidak diinginkan. Apalagi, pihak yang hampir menjadi korban perbuatan oknum yang ditunding adalah Bupati Lebong Drs. H. Dalhadi Umar, B. Sc.
“Bila perlu, disamping membeberkan identitasnya, Bupati melapor ke aparat penegak hukum agar memproses orang tersebut. Terus terang, kalau saja tudingan itu benar adanya, saya merasa sangat prihatin,” kata Arizen.
Begitu pula disampaikan Tokoh Pemuda Semelako Buyung Daditama, secara terpisah. Bahkan, dia menilai apabila tudingan mengenai dua calon KPU tersebut bisa dipertanggungjawabkan, Timsel pantas menggugurkan mereka. Tidak peduli latar belakang balon tersebut, timsel harus berani melakukannya.
“Ini menyangkut masa depan demokratisasi kehidupan masyarakat. Kalau tudingan itu benar dan ternyata orang tersebut ditetapkan lagi sebagai anggota KPU, bukan tidak mungkin perbuatan seperti yang ditudingkan akan mereka lakukan lagi. Atau, kalau ada balon yang merasa melakukannya, secara gentleman dia harus mengundurkan diri,” kata Buyung. (dmi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar