TUBEI – Tiga dari 5
kepala desa (kades) yang mencalonkan diri untuk maju pada pemilihan umum
(pemilu) sebagai calon legislatif 2014 mendatang, sudah menyampaikan
pengunduran diri dari jabatan kades.
Dijelaskan Kabag Pemerintahan Setda
Lebong Drs. Tomi Marisi, M.Si yang dikonfirmasi RB kemarin (7/5), baru
dua kades yang berkas pengunduran dirinya masuk ke Bagian Pemerintahan
Setda Lebong. Masing-masing Kades Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis,
Lelawati yang maju melalui PDI-P dan Kades Sukau Kayo Kecamatan Pelabai
yang juga Ketua Forum Kades Kabupaten Lebong, Minzar Suharso yang maju
melalui Partai Nasdem.
‘’Sedangkan satu orang lagi, Kades
Kampung Dalam Kecamatan Lebong Utara Irwan yang informasinya akan maju
melalui Partai Hanura, sudah menyampaikan kepada pihak kecamatan. Tapi
kita sudah mendapat konfirmasi secara lisan dari pihak kecamatan, kalau
yang bersangkutan sudah menyampaikan surat pengunduran diri,’’ kata
Tomi.
Rencananya, sambung Tomi, minggu depan
Asisten I Setda Lebong dan Bagian Pemerintahan Setda Lebong akan
mengundang kades yang masuk dalam daftar bakal calon legislatif pada
pileg 2014 mendatang. Termasuk juga akan mengundang KPU Lebong. Hal ini
dilakukan untuk pemperjelas dan mengkoordinasikan bagaimana proses dari
pecalonan para kades tersebut.
‘’Kalau sementara, kades yang
mencalonkan diri disyaratkan menyertakan surat pengunduran diri yang
tidak bisa ditarik kembali. Kemudian melampirkan SK pemberhentian
sebagai kades atau surat keterangan bahwa pemberhentian kades tersebut
masih dalam proses. Nah yang inilah yang ingin kita perjelas, siapa yang
nantinya akan mengeluarkan surat keterangan tersebut. Sedangkan untuk
SK pemberhentian itu sudah pasti bupati,’’ lanjut Tomi.
Ditambahkan Tomi, langkah ini diambil
agar kades yang ingin mencalonkan diri bisa mengikuti proses pencalonan
legilatif dengan lancar. Pemerintah daerah juga bisa secepat mengambil
kebijakan agar agar nantinya roda pemerintahan desa ditempat kades
tersebut menjabat tidak terganggu.
‘’Makanya kita mengimbau kepada seluruh
kades yang memang mencalonkan diri pada pemilu legislatif 2014
mendatang, untuk segera menyampaikan secepatnya surat pengunduran diri
mereka kepada pemerintah daerah. Sehingg pemerintah daerah juga
secepatnya memproses pemberhentian mereka dan menunjuk Pjs. Kades
masing-masing desa,’’ demikian Tomi.(dtk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar